TATA
TERTIB WARGA RW 10
KOMPLEKS
GEMPOL ASRI
NO. 01/TATIB/RW.10 GS/V/2013
KELURAHAN
GEMPOLSARI KECAMATAN BANDUNG KULON
KOTA BANDUNG
BIJAK dalam Bertindak
SANTUN dalam
Bertutur
PEDULI terhadap
Sesama
TOLERANSI terhadap Perbedaan
==========================================================================
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang
Maha Esa atas rahmat dan karunia-Nya, sehingga kami dapat menyelesaikan buku
“Tata Tertib Warga RW. 10 Komplek Gempol Asri”
Tata tertib ini disusun untuk dijadikan sebagai pedoman bagi setiap warga
RW 10 Komplek Gempol Asri dalam berkehidupan bertetangga agar memperoleh
jaminan keamanan, ketertiban, kebersihan, kenyamanan, dan ketentraman selama
bertempat tinggal di RW 10 Komplek Gempol Asri.
Tegaknya tata tertib ini memerlukan kerjasama antara pengurus RT dan RW dan
semua warga. Oleh sebab itu kami pengurus RT dan RW mengharapkan dengan sangat agar seluruh warga dapat
mengikuti tata tertib ini, sehingga visi dan misi RW 10 Kompleks Gempol Asri
ini dapat terwujud.
Kami menyadari bahwa buku Tata Tertib ini masih
membutuhkan penyempurnaan, oleh sebab itu apabila di
kemudian hari tata tertib ini sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi dan
kebutuhan warga, maka akan dilakukan perubahan dan perbaikan sesuai dengan
kebutuhan tersebut.
Semoga buku Tata Tertib ini dapat bermanfaat bagi
kita semua dalam rangka upaya mewujudkan tercapainya visi dan misi RW 10
Komplek Gempol Asri .
Bandung,
Mei 2013
Ketua RW 10
Tavip
Trisalpono
PENDAHULUAN
Tata tertib ini dibuat untuk dijadikan sebagai pedoman bagi seluruh warga
RW 10 Kompleks Gempol Asri dalam menjalankan kehidupan bertetangga dan
bermasyarakat, sehingga setiap warga dapat menikmati keamanan, ketertiban,
kenyamanan, kebersihan, dan ketentraman.
Kita semua sebagai warga perlu memiliki pandangan bahwa tata tertib ini bukan merupakan pembatas
atau pemaksa dalam berkehidupan bertetangga dan bermasyarakat, tetapi merupakan
kebutuhan, sehingga akan berusaha untuk mewujudkannya. Oleh sebab itu untuk
mewujudkan itu semua, kiranya perlu kesadaran dan peran serta seluruh warga
untuk mentaati dan mengikuti semua tata tertib ini.
Secara eksplisit tata tertib ini tidak mengatur sanksi kepada
pelanggar terhadap tata tertib ini, akan
tetapi secara persuasif setiap pelanggar akan dihimbau untuk mengikuti dan
mentaati peraturan ini.
Sedangkan sanksi hukum akan diberikan kepada yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan dan
perundang-undangan yang berlaku di Negara kita, dan akan diserahkan kepada pihak-pihak yang berwenang untuk ditindak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang telah ditetapkan oleh
Negara
Republik Indonesia.
============================================================================
Tidak ada komentar:
Posting Komentar