TATA TERTIB RW-10



 

TATA TERTIB WARGA RW 10
KOMPLEKS GEMPOL ASRI
NO.  01/TATIB/RW.10 GS/V/2013

KELURAHAN GEMPOLSARI KECAMATAN BANDUNG KULON
KOTA BANDUNG

 
 

BIJAK dalam Bertindak
SANTUN dalam Bertutur
PEDULI terhadap Sesama
TOLERANSI terhadap Perbedaan
 

==========================================================================



KATA PENGANTAR

 
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas rahmat dan karunia-Nya, sehingga kami dapat menyelesaikan buku “Tata Tertib Warga RW. 10 Komplek Gempol Asri”
Tata tertib ini disusun untuk dijadikan sebagai pedoman bagi setiap warga RW 10 Komplek Gempol Asri dalam berkehidupan bertetangga agar memperoleh jaminan keamanan, ketertiban, kebersihan, kenyamanan, dan ketentraman selama bertempat tinggal di RW 10 Komplek Gempol Asri.
Tegaknya tata tertib ini memerlukan kerjasama antara pengurus RT dan RW dan semua warga. Oleh sebab itu kami pengurus RT dan RW mengharapkan dengan sangat agar seluruh warga dapat mengikuti tata tertib ini, sehingga visi dan misi RW 10 Kompleks Gempol Asri ini dapat terwujud.

Kami menyadari bahwa buku Tata Tertib ini masih membutuhkan penyempurnaan, oleh sebab itu apabila di kemudian hari tata tertib ini sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi dan kebutuhan warga, maka akan dilakukan perubahan dan perbaikan sesuai dengan kebutuhan tersebut.

Semoga buku Tata Tertib ini dapat bermanfaat bagi kita semua dalam rangka upaya mewujudkan tercapainya visi dan misi RW 10 Komplek Gempol Asri .

 

                                                                        Bandung,         Mei  2013

                Ketua RW 10

 
 

                                                                                         Tavip Trisalpono

 
==================================================================================



PENDAHULUAN

 

Tata tertib ini dibuat untuk dijadikan sebagai pedoman bagi seluruh warga RW 10 Kompleks Gempol Asri dalam menjalankan kehidupan bertetangga dan bermasyarakat, sehingga setiap warga dapat menikmati keamanan, ketertiban, kenyamanan, kebersihan, dan ketentraman.

Kita semua sebagai warga perlu memiliki pandangan bahwa tata tertib ini bukan merupakan pembatas atau pemaksa dalam berkehidupan bertetangga dan bermasyarakat, tetapi merupakan kebutuhan, sehingga akan berusaha untuk mewujudkannya. Oleh sebab itu untuk mewujudkan itu semua, kiranya perlu kesadaran dan peran serta seluruh warga untuk mentaati dan mengikuti semua tata tertib ini.

Secara eksplisit tata tertib ini tidak mengatur sanksi kepada pelanggar  terhadap tata tertib ini, akan tetapi secara persuasif setiap pelanggar akan dihimbau untuk mengikuti dan mentaati peraturan ini.

Sedangkan sanksi hukum akan diberikan kepada yang melakukan  pelanggaran terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Negara kita, dan akan diserahkan kepada pihak-pihak yang berwenang untuk ditindak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang telah ditetapkan oleh Negara Republik Indonesia.


============================================================================

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar