Setelah melalui penantian yang cukup lama untuk pemekaran RT-05 RW-01 menjadi RW-10, maka pada tanggal 19 Pebruari 2012 berdasarkan Peraturan Daerah no 4 tahun 2010, penantian tersebut berakhir sudah dengan kebahagian karena perjuangan yang selama ini dilakukan membuahkan hasil.
Ucapan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya disampaikan kepada Camat Bandung Kulon Bpk. Bambang Sukardi, yang dengan berani mengimplementasikan Peraturan Daerah diatas, ini merupakan yang pertama implementasi pemekaran RT menjadi RW di Kota Bandung berdasarkan Peraturan daerah yang baru tersebut.
Ucapan terimakasih disampaikan juga kepada Bapak lurah Gempolsari, Bpk RW-01 Gempolsari, Pengurus RT-05 RW-01 dan tak lupa kepada Panitia Pemekaran, atas jasa-jasanya yang telah diberikan baik dalam bentuk waktu, pemikiran, kerjasama, materiil maupun yang lainnya, serta ibu-ibu dan Bapak-bapak warga komplek Gempol Asri, para Petugas Pengamanan dan Kebersihan Komplek Gempol Asri yang telah membantu sehingga terselenggaranya kegiatan Penyerahan SK Pemekaran ini dengan baik dan lancar
Terakhir ucapan terimaksih dan penghargaan yang setinggi-tingginya disampaikan kepada Wakil Walikota Bandung Bpk. Ayi Vivananda yang telah berkenan mengunjungi Komplek Gempol Asri dan menyerahkan SK Pemekaran serta melakukan Dialog dengan seluruh Warga.
Tepat pada tanggal 19 Pebruari tersebut diserahkanlah Surat Keputusan Pemekaran RT-05 RW-01 menjadi RW-10 Kelurahan Gempolsari Kecamatan Bandung Kulon Kota Bandung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar