PROSES PEMEKARAN RW-01 RT-05 MENJADI RW-10

Proses Pemekaran dari RT-05 RW-01 kel.Gempolsari Kec. Bandung Kulon Kota Bandung untuk menjadi RW-10, membutuhkan waktu yang cukup lama dan tidak hanya waktu, pergantian kepanitiaan juga silih berganti serta memerlukan biaya yang tidak sedikit.

Mengapa RT05 RW-01 kel. Gempolsari Kec. Bandung Kulon Kota Bandung memerlukan / mengharuskan adanya pemekaran...????
Karena berdasarkan fakta yang ada RT-05 RW-01 memiliki jumlah kepala keluarga sebanyak lebih dari 600 kepala keluarga, sehingga pemekaran memang harus dan perlu dilakukan.

Kepanitiaan Pemekaran yang terakhir terbentuk pada pertengahan tahun 2010, kurang lebih selama 2 bulan penuh panitia pemekaran bekerja secara maraton dengan melakukan rapat, diskusi, menyusun administrasi pemekaran dengan menyusun batas-batas wilayah baik tingkat RW maupun untuk tingkat RT-nya serta mendata jumlah warga (KK) disetiap RT, dan membuat Peta Pemekaran dan lain sebagainya, maka lengkaplah seluruh administrasi pemekaran yang diperlukan.

Berdasarkan kelengkapan administrasi pemekaran, maka kami kirimkan data administrasi tersebut ke pihak yang berwenang mulai dari tingkat Kelurahan, Kecamatan sampai dengan ke tingkat Pemerintah Daerah Tk-II Bandung.

Ternyata Pemekaran belum bisa terlaksana saat itu juga karena adanya perubahan Peraturan Daerah tentang Pemekaran RT RW, sehingga panitia hanya dapat menunggu dan melakukan komunikasi dengan pemerintahan yang terkait.
Setelah menunggu selama kurang lebih 2 (dua) tahun, dengan keberanian Camat Bandung Kulon maka dilakukanlah yang pertama pemekaran RT menjadi RW di Kota Bandung dengan dasar Peraturan Daerah yang baru.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar